Barito Timur adalah nama yang secara resmi ditetapkan bagi daerah ini setelah terbentuk menjadi kabupaten otonom sejak tahun 2002. Sebelumnya, daerah ini masih bergabung dengan Kabupaten Barito Selatan. Barito Selatan dikenal dengan nama Barito Hilir untuk wilayah dengan luas 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito dan untuk Barito Timur dengan luas 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. Seiring dengan semangat otonomi daerah, maka masyarakat Barito Timur mengusulkan dibentuknya kembali Kabupaten Barito Timur.
Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, Wilayah Barito Hilir dan Barito Timur adalah Wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh.
Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah :
- Kewedanaan Barito Hilir dengan ibu kotanya Buntok
- Kewedanaan Barito Timur dengan ibu kotanya Tamiang Layang
Selain itu tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam surat dukungan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Barito dengan surat nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir disamping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya.
Realisasi dari Surat Keputusan (SK) tersebut maka pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok. Tahun 1959 keluarlah Undang-undang nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959. Dalam Undang-undang tersebut ditetapkan antara lain Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Buntok.
Secara formal Kabupaten Barito Timur terbentuk bersama-sama dengan beberapa kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
Sebelum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur ini dikeluarkan, wilayah Kewedanaan Barito Timur pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur, sejak Undang-undang tersebut diatas berlaku, maka secara resmi Wilayah Barito Timur memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dan menjadi daerah otonom sendiri dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan ibu kota Tamiang Layang.[5]
Pembagian administratif
Wilayah Kabupaten Barito Timur dibagi menjadi 10 kecamatan, yaitu:- Awang (Hayaping)
- Benua Lima ( PAsar Panas)
- Dusun Tengah ( Ampah )
- Dusun Timur ( Tamiang Layang)
- Karusen Janang ( Dayu )
- Paju Epat ( Murutuwu )
- Paku ( Tampa )
- Patangkep Tutui (Bentot)
- Pematang Karau ( Bambulung )
- Raren Batuah ( Raren )
Kependudukan
Jumlah penduduk Kabupaten Barito Timur sekitar 96.820 jiwa dengan klasifikasi 49.845 laki-laki dan 46.975 perempuan serta jumlah Rumah Tangga sebanyak 25.697 KK (hasil Hasil Sensus Penduduk TAhun 2010).Kepala daerah
Daftar Bupati Barito Timur
Berikut ini adalah daftar nama-nama yang pernah memimpin Kabupaten Barito Timur sejak tahun 2002:No. | Foto | Nama | Periode | Keterangan |
1. | Drs. Gumarawan Pantie | 2002 - 2003 | Penjabat Bupati | |
2. | Zain Alkim |
2003–2008 | Periode pertama | |
2008–2013 | Periode kedua | |||
3. | Ampera A.Y Mebas | 2013–sekarang |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar